Nekat ‘Tukangi’ Laporan Pajak Negara Hingga Rp5,3 M, Dirut PT MKM Mulai Diadili

Nekat 'tukangi' laporan pajak, oknum Direktur Utama PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry, 47, Selasa (5/7/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 8 PN Medan.

topmetro.news – Nekat ‘tukangi’ laporan pajak, oknum Direktur Utama PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry (47), Selasa (5/7/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 8 PN Medan.

Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM), kena jerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2018.

JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, tahun 2005 lalu terdakwa mendirikan PT. MKM berkantor di Jalan Letda Sujono Medan. Kemudian terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur.

Dengan demikian PT MKM berhak menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Di mana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.

Terdakwa Jhon Jerry telah bekerjasama dengan pegawai atau staf pada PT. MKM yaitu saksi yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi, yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Sentral Elektrindo Perkasa (SEP). Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Faktur Pajak

Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM. Di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri. Kemudian meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT MKM.

Tawaran itu pun diterima terdakwa. Selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) untuk bekerjasama. Yakni dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang. Atau sebutannya adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya.

Terungkap

Ibarat pepatah, ‘sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga’. Permainan ketiganya pun bisa terungkap. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.

Hendri Edison menjerat Jhon Jerry dengan dakwaan pertama, Pasal 39A Huruf a jo. Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983, sebagaimana perubahan dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 39 Huruf d jo. Pasal 43 Ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim dengan ketua Immamuel Tarigan pun melanjutlkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi-saksi, karena terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment